Pada mulanya Rasulullah Muhammad SAW melarang para sahabat dan umat muslim untuk menyimpan daging Qurban selama lebih dari 3 hari. Sebagaimana dalam hadits Aisyah RA : “Dahulu kami biasa mengasikan daging udhhiyah (qurban) sehingga kami bawa ke Madinah, tiba-tiba Nabi SAW bersabda : “Janganlah kalian menghabiskan daging qurban kecuali dalam waktu 3 hari.” (HR. riwayat Bukhari dan Muslim).
Namun kemudian Rasulullah Muhammad SAW memperbolehkan umat muslim untuk menyimpan atau mengawetkan daging qurban. Hal tersebut dilakukan agar orang miskin yang memperoleh daging Qurban bisa tetap bertahan hidup pada masa paceklik.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa terkait pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk olahan. Dalam fatwa Nomor 37 Tahun 2019 yang telah disahkan pada 7 Agustus 2019 itu, MUI membolehkan daging kurban diawetkan dan dikirim ke warga dalam bentuk olahan.